Wajah Presiden Dan Simbol Kemerdekaan
PerwirasatNews.my.id, 19 Agustus 2026.
Langit perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia mendadak menjadi ruang perdebatan. Sebuah bendera raksasa bergambar Presiden Prabowo Subianto dibentangkan dalam rangkaian peringatan di Istana. Bagi sebagian pihak, itu bentuk penghormatan kepada pemimpin. Bagi pihak lain, muncul pertanyaan tentang batas kepatutan ketika wajah seorang presiden tampil begitu dominan dalam perayaan yang seharusnya menjadi milik seluruh bangsa.
Perdebatan itu muncul setelah pengibaran bendera raksasa bergambar wajah Prabowo dalam rangkaian perayaan kemerdekaan. Sejumlah pemberitaan pada 18 Agustus 2026 mengangkat kritik Connie Rahakundini Bakrie yang mempertanyakan urgensi simbol tersebut. Fajar memberitakan bahwa gambar raksasa Prabowo dibentangkan dalam rangkaian perayaan HUT RI di Istana Negara, sementara sejumlah media lain juga memberitakan respons Istana terhadap kritik tersebut. Fajar, 18 Agustus 2026.
Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan penjelasan bahwa pengibaran gambar tersebut merupakan bentuk penghargaan atau ucapan terima kasih dari TNI kepada Presiden. Penjelasan ini penting dicatat karena memberikan konteks berbeda dari tafsir bahwa gambar tersebut semata mata merupakan upaya membangun pemujaan terhadap pribadi presiden. Dalam jurnalistik, kritik dan jawaban pihak yang dikritik harus ditempatkan secara berimbang sebelum pembaca menarik kesimpulan.
Di sinilah persoalan sebenarnya menjadi menarik. Perdebatan tidak lagi sekadar menyangkut boleh atau tidaknya gambar Presiden Prabowo dipasang dalam sebuah kegiatan. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana negara membedakan simbol kepemimpinan, simbol pemerintah, simbol institusi, dan simbol negara. Keempatnya dapat bersinggungan, tetapi tidak seharusnya kehilangan batas.
Merah Putih memiliki kedudukan yang berbeda dengan foto seorang presiden. Bendera Merah Putih merupakan simbol negara yang melekat pada identitas Republik Indonesia. Presiden, betapapun tingginya kedudukan konstitusionalnya, adalah pemegang jabatan yang memiliki masa kekuasaan dan dibatasi oleh konstitusi. Negara tetap ada sebelum dan sesudah seorang presiden menjabat.
Karena itu, penggunaan gambar presiden dalam perayaan kenegaraan tidak otomatis salah. Foto presiden dapat menjadi bagian dari dokumentasi, publikasi pemerintahan, atau penghormatan institusional. Masalahnya muncul ketika representasi individu menjadi begitu dominan sehingga masyarakat mulai kesulitan membedakan antara penghormatan kepada pemimpin dan pengultusan pribadi.
Pemerintah sebenarnya telah mempunyai identitas visual resmi untuk HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Logo tersebut diluncurkan pada 29 Juni 2026 dan mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”. Pemerintah menjelaskan bahwa identitas visual itu merupakan bagian dari peringatan resmi yang digunakan dalam berbagai rangkaian kegiatan kemerdekaan. Sekretariat Kabinet, 29 Juni 2026.
Tema tersebut memberikan pesan penting. Kemerdekaan tidak dirancang sebagai perayaan seorang presiden, melainkan sebagai perayaan bangsa. Bahkan pemerintah mengajak masyarakat menghidupkan semangat kemerdekaan dengan mengibarkan Merah Putih di rumah, sekolah, kantor, dan ruang publik. Pesan tersebut menempatkan rakyat sebagai bagian utama dari perayaan, bukan sekadar penonton sebuah seremoni kekuasaan.
Kontras simbolik inilah yang seharusnya menjadi bahan diskusi. Di satu sisi terdapat identitas visual resmi yang merepresentasikan cita cita kebangsaan. Di sisi lain muncul gambar raksasa seorang kepala negara yang menjadi pusat perhatian. Keduanya tidak otomatis bertentangan, tetapi pertemuan keduanya layak dipertanyakan dari perspektif komunikasi publik.
Pertanyaan itu semakin relevan karena simbol memiliki kekuatan psikologis dan politik. Simbol tidak hanya menyampaikan pesan tentang siapa yang sedang memimpin, tetapi juga tentang siapa yang dianggap penting dalam sebuah ruang. Ketika wajah seorang pemimpin muncul dalam ukuran luar biasa besar pada momentum nasional, publik berhak bertanya: pesan apa sebenarnya yang hendak disampaikan?
Namun, pertanyaan tersebut tidak boleh berubah menjadi diagnosis psikologis. Menyebut seseorang narsistik dalam percakapan sehari hari berbeda dengan menyatakan bahwa orang tersebut mengalami Narcissistic Personality Disorder. Gangguan kepribadian narsistik merupakan diagnosis klinis yang tidak dapat disimpulkan hanya dari sebuah foto, spanduk, pidato, atau keputusan politik.
Karena itu, istilah narsisme sebaiknya digunakan secara hati hati. Yang relevan untuk dianalisis bukan kondisi kejiwaan Presiden Prabowo, melainkan fenomena personalisasi politik. Dalam personalisasi politik, perhatian publik dapat bergeser dari institusi dan kebijakan menuju figur pemimpin. Fenomena semacam ini dapat terjadi di banyak negara dan tidak otomatis berarti seorang pemimpin mengalami gangguan kepribadian.
Demokrasi justru membutuhkan pembedaan tersebut. Presiden boleh mendapatkan penghormatan. Presiden boleh ditampilkan dalam berbagai kegiatan resmi. Presiden juga berhak mendapatkan apresiasi atas program yang dinilai berhasil. Tetapi penghormatan kepada pemimpin seharusnya tidak mengubah seorang individu menjadi seolah olah representasi tunggal dari negara.
Indonesia mempunyai pengalaman panjang mengenai hubungan antara simbol dan kekuasaan. Setiap rezim mempunyai cara sendiri dalam membangun citra kepemimpinan. Karena itu, masyarakat mempunyai alasan historis untuk bersikap sensitif ketika simbol negara bercampur terlalu dekat dengan simbol personal seorang penguasa.
Tetapi kritik juga harus disiplin. Menyebut pengibaran gambar presiden sebagai bukti pasti adanya kultus individu juga merupakan kesimpulan yang terlalu jauh apabila tidak didukung data tentang siapa yang memerintahkan, siapa yang membiayai, apa tujuan kegiatan, dan bagaimana kebijakan penggunaan simbol tersebut dibuat.
Penjelasan Istana bahwa pengibaran itu merupakan bentuk penghargaan dari TNI harus diuji secara terbuka, bukan langsung ditolak. Publik berhak mengetahui siapa penyelenggara, apa dasar kegiatan, apakah penggunaan simbol tersebut bagian dari protokol resmi, dan apakah pembiayaannya menggunakan anggaran negara. Jawaban atas pertanyaan tersebut akan jauh lebih bermakna dibanding perdebatan emosional mengenai apakah gambar itu indah, berlebihan, atau mengganggu.
Persoalan simbol juga dapat dilihat dari cara daerah merayakan kemerdekaan. Di Aceh Barat, misalnya, pemerintah daerah membagikan 2.225 bendera Merah Putih kepada masyarakat, pengguna jalan, dan pemilik toko menjelang HUT ke-81 RI. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mendorong masyarakat mengibarkan Merah Putih sebagai bentuk partisipasi dalam peringatan kemerdekaan. ANTARA, 10 Agustus 2026.
Fakta tersebut menarik bukan karena harus dibandingkan secara langsung dengan gambar Presiden, melainkan karena memperlihatkan dua wajah perayaan kemerdekaan. Di satu sisi ada simbol kebangsaan yang didorong untuk hadir di ruang publik secara luas. Di sisi lain ada simbol personal seorang pemimpin yang tampil sangat besar dalam sebuah acara kenegaraan.
Perbandingan tersebut tidak boleh ditarik menjadi kesimpulan hukum bahwa satu simbol otomatis sah sementara simbol lainnya otomatis tidak sah. Keduanya memiliki konteks yang berbeda. Yang dapat dibandingkan adalah pesan komunikasinya: apakah pusat perhatian perayaan berada pada republik dan rakyat, atau semakin bergeser kepada figur yang sedang memegang kekuasaan.
Di titik ini, ukuran bendera sebenarnya bukan persoalan utama. Bendera kecil atau raksasa sama sama dapat menyampaikan pesan. Yang lebih penting adalah konteks dan proporsinya. Simbol yang digunakan dalam ruang publik selalu mempunyai konsekuensi komunikasi. Apalagi ketika simbol itu hadir dalam momentum yang memiliki nilai sejarah dan emosional sangat kuat seperti Hari Kemerdekaan.
Karena itu, pemerintah tidak perlu alergi terhadap kritik mengenai simbol. Kritik semacam ini justru dapat menjadi mekanisme koreksi. Jika memang gambar raksasa tersebut dimaksudkan sebagai penghormatan TNI kepada Presiden, penjelasan terbuka mengenai konteksnya dapat meredakan kecurigaan. Transparansi jauh lebih efektif daripada membiarkan ruang publik dipenuhi spekulasi.
Sebaliknya, masyarakat juga perlu menjaga agar kritik tidak berubah menjadi tuduhan yang tidak dapat dibuktikan. Mengkritik simbol adalah hak. Menolak personalisasi kekuasaan adalah sikap politik yang sah. Tetapi menganggap sebuah gambar sebagai bukti gangguan kepribadian atau menjadikannya bukti bahwa seluruh masyarakat tidak menyukai Presiden adalah kesimpulan yang tidak proporsional.
Begitu pula dengan anggapan bahwa suara klakson kendaraan ketika rombongan pejabat melintas otomatis membuktikan masyarakat tidak bangga kepada Presiden. Peristiwa semacam itu tidak cukup menjadi alat ukur sikap publik. Untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat diperlukan survei yang metodologinya jelas, bukan penafsiran terhadap satu peristiwa spontan di jalan.
Demokrasi membutuhkan kritik yang lebih sulit daripada sekadar kemarahan. Kritik yang kuat harus mampu menunjukkan fakta, sumber, konteks, angka, dan akibat. Pemerintah pun seharusnya menjawab kritik dengan data dan alasan, bukan sekadar membangun narasi bahwa setiap kritik merupakan serangan terhadap kepemimpinan.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai bendera raksasa bergambar Prabowo membuka persoalan yang lebih besar tentang wajah kekuasaan di ruang publik. Presiden adalah simbol kepemimpinan, tetapi bukan satu satunya simbol Indonesia. Pemerintah adalah penyelenggara negara, tetapi bukan pemilik negara. Negara adalah rumah bersama yang keberadaannya jauh lebih panjang daripada masa jabatan seorang presiden.
HUT ke-81 Kemerdekaan RI semestinya menjadi momentum untuk mengingat kembali batas tersebut. Indonesia merdeka bukan untuk mengabadikan satu wajah, melainkan untuk memastikan bahwa setiap warga negara mempunyai tempat yang sama dalam republik. Pemimpin dapat dihormati tanpa harus dipersonifikasikan sebagai negara. Kritik dapat disampaikan tanpa harus berubah menjadi penghinaan.
Maka persoalan paling penting bukan apakah wajah Presiden Prabowo boleh tampil di langit perayaan kemerdekaan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah setiap simbol yang digunakan negara mampu mengembalikan perhatian masyarakat kepada tujuan kemerdekaan itu sendiri: kedaulatan, keadilan, kemakmuran, dan martabat seluruh rakyat.
Sebab kebesaran seorang presiden pada akhirnya tidak ditentukan oleh seberapa besar wajahnya ditampilkan di ruang publik. Kebesaran seorang pemimpin lebih layak diukur dari seberapa kuat institusi negara bekerja, seberapa adil kebijakan dijalankan, seberapa terbuka pemerintah menerima kritik, dan seberapa nyata rakyat merasakan hasil kemerdekaan.
Jika wajah pemimpin hadir sebagai penghormatan, publik berhak memahami alasannya. Jika simbol itu dimaksudkan sebagai komunikasi institusional, pemerintah perlu menjelaskan konteksnya. Tetapi jika suatu saat simbol personal mulai menenggelamkan simbol republik, masyarakat juga berhak bertanya. Bukan karena membenci pemimpin, melainkan karena mencintai negara yang harus tetap lebih besar daripada siapa pun yang sedang memimpinnya.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles