Kepala BNN Soroti Hakim MA : Masa iya, hukuman bagi penyalahguna begitu menakutkan

Terkini 21 Aug 2026 06:07 • 3 min read • 179 views • By Redaksi: PerwirasatuNews.my.id

Share berita ini

Kepala BNN Soroti Hakim MA : Masa iya, hukuman bagi penyalahguna begitu menakutkan
PerwirasatuNews.my.id, ‎‎Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Purn Dr Anang Iskandar menyoroti Putusan Mahkamah Agung Nomor 710...

PerwirasatuNews.my.id, ‎‎Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Purn Dr Anang Iskandar menyoroti Putusan Mahkamah Agung Nomor 710 K/Pid.Sus/2020 yang menghukum penyalahguna narkotika dengan pidana penjara. Padahal sudah tegas diatur dalam Undang-Undang Narkotika bahwa penyalahguna harus disembuhkan melalui hukuman rehabilitasi di Rumah Sakit.

‎

‎Pernyataan Anang Iskandar menanggapi pemberitaan sebuah media berjudul “Kaidah Hukum Putusan MA: Syarat Penguasaan/Kepemilikan Narkotika Dapat Dikenakan Pasal 127 UU Narkotika.”

‎

‎Anang Iskandar membenarkan kaidah tersebut tetapi mencela terdakwanya dijatuhi hukuman penjara satu tahun enam bulan.

‎

‎Secara yuridis penyalahguna dihukum menjalani rehabilitasi lamanya sesuai keterangan ahli adiksi, bukan dihukum pidana.

‎

‎“Masa iya hukuman bagi penyalahguna begitu menakutkan di negara ini ! Seorang penyalahguna yang membeli narkotika satu paket kecil sabu diputus oleh Hakim Kasasi Mahkamah Agung dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan. Putusan hakim itu bernomor 710K/Pid.Sus/2020, ” ujar Anang Iskandar dengan nada prihatin.

‎

‎Padahal penyalahguna ini hanya membeli paket sabu kecil dengan berat netto 0,02 gram dengan harga Rp 50 ribu. Ditemukan juga satu buah pipet kaca pirek berisi sabu bekas pakai berat netto 0,02 gram dimana penyalah guna narkotika yang nota bene penderita sakit adiksi kambuhan,

‎

‎“Secara yuridis penyalahguna tersebut wajib dihukum menjalani rehabilitasi, tapi faktanya diputus oleh Hakim Kasasi Mahkamah Agung dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan,” ujar Anang.

‎

‎Anang Iskandar menyarankan agar Hakim dilingkungan Mahkamah Agung mempelajari hukum narkotika dengan sungguh sungguh. Hal ini terkait hukuman penjara yang dijatuhkan MA terhadap penyalahguna narkotika yang membeli narkotika karena kecanduan dan dipakai untuk diri sendiri.

‎

‎“Hukum narkotika itu bukan hukum pidana tapi hukum internasional yang mengatur narkotika sebagai obat dengan pendekatan kesehatan dan pidana. Hakim jangan menganggap UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagai UU pidana an-sich,” katanya.

‎

‎Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, memang benar mengancam penjara maksimum 4 tahun penjara.

‎

‎“Tetapi hakim harus memperhatikan tujuan penegakan hukumnya, bahwa penegakan hukum terhadap penyalah guna adalah menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan sosial (pasal 4d),” katanya.

‎

‎Hakim dalam memutus perkara penyalahgunaan narkotika berdasarkan pasal 127/2 wajib memperhatikan pasal 54, pasal 55 dan pasal 103.

‎

‎Pasal 103 menyatakan Hakim diberi kewenangan “dapat” memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi jika terbukti bersalah dan menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi jika tidak terbukti bersalah.

‎

‎Bahwa “dapat” dalam pasal 103 ayat 1 adalah kewenangan wajib untuk menghukum rehabilitasi, “dapat” bukan berarti kewenangan fakultatif bisa digunakan bisa tidak atau suka suka hakim mau digunakan atau tidak.

‎

‎Sedangkan pasal 103 ayat 2 nya menyatakan keputusan atau penetapan hakim untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi sebagai hukuman. Jadi rehabilitasi itu bentuk hukuman berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

‎

‎Sering ada pertanyaan dari para hakim ! Pasal 103 itu kan berhubungan dengan pecandu bukan berhubungan dengan penyalah guna narkotika ? Itulah pentingnya mempelajari UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan sungguh sungguh.

‎

‎Bahwa Pasal 1 angka 13 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika menyatakan pecandu adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.

‎

‎Berdasarkan asas nilai nilai ilmiah yang dianut oleh UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika penyalah guna narkotika pasti seorang pecandu kalau dimintakan assesmen atau dimintakan visum et repertum.

‎

‎“Nah tugas hakim wajib memperhatikan ada tidaknya hasil assesmen atau visum et repertum terhadap penyalah guna (berdasarkan pasal 127/2),” katanya.

‎

‎Masalahnya ada nggak hasil Assesmen / visum etrepertum tersangka atau terdakwanya. Adalah kewajiban hakim untuk menghadirkan ahli adiksi narkotika untuk mengetahui taraf kecanduan seorang penyalah guna yang sedang diadili.

‎

‎Makanya pengadilan yang menerima pelimpahan berkas penyalah gunaan narkotika harus diteliti apakah berkas perkaranya sudah memenuhi sarat sesuai dengan pasal 127/2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika karena hakim yang mengadili perkara narkotika dengan kepemilikan narkotikanya untuk dikonsumsi wajib memperhatikan kondisi terdakwanya (pasal 54, pasal 55) dan hakim wajib menjatuhkan hukuman rehabilitasi berdasarkan pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

‎

‎(Red) 

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Ad
test1
Perwira Satu News