Dugaan Obstruction Of Justice By Bureaucracy dan Mafia Tanah, Ketika Status Jabatan Halangi Hukum Sertifikat Terbit Tanpa Prosedur

Terkini 28 Jul 2026 13:17 2 min read 78 views By Redaksi

Share berita ini

Dugaan Obstruction Of Justice By Bureaucracy dan Mafia Tanah, Ketika Status Jabatan Halangi Hukum Sertifikat Terbit Tanpa Prosedur
PerwirasatuNews.my.id,- Jakarta.Seorang warga negara Indonesia bernama Legiman Pranata, telah menyampaikan kaduan resmi ke Komnas HAM, Ombudsman, Komi...

PerwirasatuNews.my.id,- Jakarta.
Seorang warga negara Indonesia bernama Legiman Pranata, telah menyampaikan kaduan resmi ke Komnas HAM, Ombudsman, Komisi III DPR, bahkan juga sudah pernah ke Kapolri, serta BPN. Lantaran adanya dugaan 'Obstruction of Justice by Bureaucracy, Diskriminasi, Maladministrasi, dan Mafia Tanah' dalam penanganan perkara di wilayah hukum Polda Sumut.

Dalam pengaduannya, pelapor menyoroti 4 kejanggalan utama:
1. Diskriminasi Dalam Penegakan Hukum:
Penyidik diduga belum memanggil Terlapor dengan alasan _"statusnya sebagai Anggota DPR RI"_. Hal itu tertulis dalam Surat Irwasda Polda Sumut tanggal 9 Februari 2026.

"Ini jelas bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang Persamaan di Muka Hukum. Hukum tidak boleh tunduk pada jabatan," tegas Legiman.

2. Maladministrasi Pertanahan:
SHM Nomor 477, diduga diterbitkan dengan mengabaikan masa pengumuman dan riwayat penguasaan tanah sebagaimana diwajibkan dalam PP No. 24 Tahun 1997.
Pelapor menduga, kalau ini adalah bentuk maladministrasi yang harus dievaluasi oleh pihak BPN.

3. Penundaan Penanganan Perkara / Undue Delay:
Sudah lebih dari 2 kali pengaduan dilayangkan ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas, terkait stagnasi perkara di Polrestabes Medan. Namun hingga kini, belum ada perkembangan signifikan.

"Ini jelas melanggar hak konstitusional saya untuk mendapatkan kepastian hukum yang cepat," ungkap Legiman lagi.

4. Dugaan Mafia Tanah dan Pemalsuan Identitas:
Berdasarkan keterangan Legiman, ada dugaan kuat penggunaan 'identitas tidak sah' dalam dokumen pertanahan untuk penerbitan SHM 477. Jika terbukti, maka berlaku asas 'Ex Injuria Jus Non Oritur' - hak tidak dapat lahir dari perbuatan melawan hukum. Perbuatan itu, berpotensi memenuhi unsur Pasal 263 dan 266 KUHP.

TUNTUTAN:
Pelapor meminta 5 hal: Pengawasan terhadap oknum, Pemanggilan setara tanpa diskriminasi, Evaluasi SHM 477 oleh BPN, Penanganan pidana pemalsuan, dan Jaminan perlindungan bagi pelapor.

"Kami tidak melawan institusi. Kami melawan oknum dan praktik birokrasi yang menghalangi keadilan. Jika hari ini kami diam, maka besok giliran rakyat kecil lainnya yang jadi korban," pungkas pelapor.

Sudah sepatutnya, kasus ini harus segera diungkap dengan seterang-terangnya, karena kebobrokan oknum di institusi pembuat peraturan, pengawasan dan juga penegakan hukum tidak boleh dibiarkan terus ditutup-tutupi dan Rakyat berhak tahu kebusukan mereka ! (FC-G65)

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Perwira Satu News