Dua Pemuda di Lamongan Divonis 5 Tahun Penjara Setelah Terbukti Hendak Edarkan Sabu

Terkini 09 Aug 2026 19:08 • 2 min read • 162 views • By Redaksi: PerwirasatuNews.my.id

Share berita ini

Dua Pemuda di Lamongan Divonis 5 Tahun Penjara Setelah Terbukti Hendak Edarkan Sabu
PerwirasatuNews.my.id, ‎Lamongan - Dua orang pemuda asal Lamongan, Aria Putra Ardiansah (24) warga Desa Tunjungmekar, Kecamatan Kalitengah, dan Novari...

PerwirasatuNews.my.id, ‎Lamongan - Dua orang pemuda asal Lamongan, Aria Putra Ardiansah (24) warga Desa Tunjungmekar, Kecamatan Kalitengah, dan Novarianto Bagus Sanjaya (30) warga Desa/Kecamatan Sukodadi, harus mendekam di balik jeruji besi setelah dijatuhi vonis pidana penjara masing-masing selama lima tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

Ketua Majelis Hakim, Anastasia Irene, menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan menjual narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman. Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan perbuatan para terdakwa.

‘‘Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana masing-masing selama lima tahun,’’ ucapnya.

Selain vonis penjara, majelis hakim juga memutuskan agar sejumlah barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,63 gram, timbangan elektrik, alat sekop sedotan, serta bekas bungkus rokok dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu, satu unit motor Honda PCX putih dan telepon genggam milik terdakwa dirampas untuk negara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari.

Kasus ini bermula ketika Aria memesan sabu kepada seseorang berstatus DPO berinisial Pak Man, lalu meminta Novarianto mengambil barang haram tersebut menggunakan metode ranjau di kawasan Menganti, Gresik. Setibanya di Lamongan, sabu tersebut dibagi menjadi beberapa paket di rumah Aria untuk diedarkan kembali. Namun, rencana transaksi tersebut berhasil diendus oleh Satresnarkoba Polres Lamongan yang kemudian meringkus kedua pelaku di lokasi terpisah.

Menanggapi putusan tersebut, Kasi Pidum Kejari Lamongan, Victor Ridho Kumboro, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari putusan hakim terlebih dahulu, sementara penasihat hukum terdakwa, Zunatur Rhohmanah, menyampaikan sikap pikir-pikir.

‘‘Atas putusan pikir-pikir,’’ katanya.
‎
‎(Tim)

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Ad
test1
Perwira Satu News