BBPOM Surabaya Musnahkan Puluhan Ribu Tablet Obat Ilegal Hasil Sitaan
PerwirasatuNews.my.id, - Surabaya - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya memusnahkan 97.676 tablet obat ilegal hasil sitaan di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, dengan total nilai mencapai Rp540 juta. Obat-obatan ini mengandung bahan terlarang Trihexyphenidyl dan Tramadol.
Kepala BBPOM Surabaya, Yudi Noviandi, merinci barang bukti terdiri dari 77.016 tablet berlogo Y (Trihexyphenidyl) dan 20.660 tablet berlogo TMD (Tramadol) dalam kemasan strip, hasil operasi gabungan 20 Juli-3 Agustus 2026. "Pengiriman ini terdeteksi saat melalui pemindaian X-ray di bandara. Modusnya menggunakan identitas ilegal, memanfaatkan jalur penjualan daring dan pengiriman ekspedisi," jelasnya, Jumat (7/8).
Obat-obatan ilegal ini dikirim dari Jabodetabek lewat Bandara Juanda menuju Makassar, dengan target distribusi ke Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara. Yudi mengklaim pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sedikitnya 10.000 pelajar di Jatim dari potensi penyalahgunaan obat tak berizin. "Penyalahgunaan OOT tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak masa depan bangsa melalui penurunan kualitas generasi muda," tegasnya.
Selain memusnahkan barang bukti, BBPOM akan menelusuri asal pemasok dan mengungkap jaringan distribusinya. Pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar sesuai UU Kesehatan.
(Tim)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles